" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh kita transaksi dengan cara lelang ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 4 september 2014 10 : 22  " , "  26 . 733 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " di dalam literatur fiqih , lelang kenal dengan istilah muzayadah ( u0645 u0632 u0627 u064a u062f u0629 ) . dalam bahasa dang hari ini ( bahasa inggris ) , lelang ini sering sebut dengan istilah auction . " , " " , " cara bahasa , kata muzayadah ( u0645 u0632 u0627 u064a u062f u0629 ) asal dari kata zada - yazidu - ziyadah ( u0632 u0627 u062f - u064a u0632 u064a u062f - u0632 u064a u0627 u062f u0629 ) yang arti tambah , maka muzayadah arti saling tambah . maksud , orang - orang saling tambah harga tawar atas suatu barang . " , " di dalam kamus bahasa arab , al - mu ' jam al - wasith , kata muzayadah arti bagai : " , " " , " " , " " , " di dalam kitab al - qawanin al - fiqhiyah , cara istilah definisi dari muzayadah adalah : " , " " , " " , " kemudian para calon beli itu saling aju harga yang mereka ingin . sehingga jadi macam saling tawar dengan suatu harga . jual nanti akan tentu siapa yang memang , dalam arti yang hak jadi beli . biasa beli yang tetap adalah yang berani aju harga tinggi . lalu jadi akad dan beli sebut ambil barang dari jual . " , " " , " ada dapat ulama yang boleh hukum lelang , tapi ada juga yang makruh . hal itu karena memang ada beberapa sumber hukum yang beda . ada hadits yang boleh dan ada yang tidak boleh . " , " " , " yang boleh lelang ini adalah jumhur ( mayoritas ulama ) . dasar adalah apa yang laku langsung oleh rasulullah saw di masa beliau hidup . nyata beliau juga laku transaksi lelang dalam hidup . " , " di antara hadits yang boleh antara lain : " , " " , " " , " ( hr ahmad , abu dawud , an - nasa i , dan at - tirmidzi ) " , " hadits ini jadi dasar hukum boleh lelang dalam syariah islam . lantar nabi saw sendiri praktek . sehingga tidak ada alas untuk haram . " , " boleh transaksi lelang ini komentar oleh ibnu qudamah bagai sesuatu yang sudah sampai ke level ijma ( tanpa ada yang tentang ) di kalang ulama . " , " " , " namun nyata ada juga ulama yang makruh transaksi lelang . di antara ibrahim an - nakha i . beliau makruh jual beli lelang , lantar ada dalil hadits dari sufyan bin wahab bahwa dia kata , " , " " , " " , " . ( hr al - bazzar ) . " , " sedang ibnu sirin , al - hasan al - basri , al - auza i , ishaq bin rahawaih , makruh juga , bila yang lelang itu bukan rampas perang atau harta waris . maksud , kalau harta rampas perang atau waris itu hukum boleh . sedang selain dua , hukum tidak boleh atau makruh . " , " dasar adalah hadits ikut ini : " , " " , " sayang , banyak yang kritik bahwa dua hadits di atas kurang kuat . dalam hadits yang pertama dapat perawi nama ibnu luhai u2019ah dan dia adalah orang rawi yang lemah ( dha if ) . sedang hadits yang dua , ibnu hajar al - asqalani kata hadits itu dhaif . " , " untuk itu , turut jumhur ulama , simpul masalah lelang ini boleh , asal memang benar - benar seperti yang jadi di masa rasulullah saw . arti , lelang ini tidak campur dengan tipu , atau campur dengan trik - trik yang memang larang . " , " " , " lelang memang punya beberapa sama yang nyaris sulit beda dengan transaksi jenis , seperti dengan najsy , atau transaksi beli barang yang sudah beli orang lain , atau tawar barang yang sudah tawar orang lain . " , " " , " cara bahasa najsy adalah makna al - itsarah ( u0627 u0644 u0625 u062b u0627 u0631 u0629 ) yang arti dendam . " , " sedang dalam makna istilah , najsy adalah pura - pura naik harga barang yang tawar . tuju tentu agar calon beli tipu dan beli dengan harga yang lebih tinggi . " , " sedang lelang tidak sama dengan najsy , karena lelang tidak tuju untuk tipu calon beli . " , " " , " kadang ada orang yang haram lelang dengan alas bahwa dalam lelang ada unsur beli barang yang sudah beli orang lain . " , " dan ' illat kenapa beli barang yang sudah beli orang lain itu larang , karena sifat paksa orang lain untuk batal transaksi yang sudah sepakat . sehingga orang yang harus hak beli itu paksa kembali barang , dan kemudian barang itu ambil atau beli oleh beli yang baru . " , " sedang yang sungguh jadi dalam praktek lelang , unsur beli barang yang sudah beli orang lain itu tidak jadi . sebab barang yang tawar dalam lelang itu belum jual dan belum jadi milik siapa . bahkan status masih dalam taraf saling tawar harga antara sama beli , mana tawar tawar itu sendiri pun belum pakat dan belum ada kata putus . " , " maka tindak saling tawar antara sama calon beli bukan sesuatu yang larang , karena tidak batal apa yang sudah beli orang lain . apabila sudah ada tawar tinggi dan tidak ada lagi yang berani tawar lebih tinggi , maka kemudian baru putus bahwa barang itu jual kepada tawar tinggi . baru kalau batal dengan paksa hukum jadi haram . " , " " , " praktek yang haram dalam jual beli adalah ketika jual dan beli sepakat atas harga suatu barang , tiba - tiba muncul beli yang lain dan tohok dengan aju harga tawar yang lebih tinggi . " , " anda antara beli pertama dengan jual belum sempat jadi sepakat harga , benar tidak mengapa kalau ada yang sodok dengan harga yang lebih tinggi . " , " namun bila dua belah pihak sudah capai sepakat atas harga yang tetap , lalu tiba - tiba sepakat itu rusak dengan masuk tawar baru dengan harga yang lebih tinggi , maka cara itu adalah cara yang haram . " , " sedang dalam praktek lelang , sepakat harga belum capai . masing - masing serta lelang masih saling tawar dan belum ada putus . dan saling tawar di antara calon beli bukan lah hal yang larang . "
